Jumat, 06 Agustus 2010

Strategi Dalam Mendaftarkan Merek (2)

Apakah permohonan Merek saya sudah pasti diterima?
Pertanyaan tersebut merupakan suatu pertanyaan yang paling sering ditanyakan karena selama ini masyarakat selalu menyamakan pendaftaran merek dengan permohonan izin lainnya seperti KTP, SIM, Surat Tanah, NPWP, izi usaha dan sejenisnya.

Merek berbeda dengan permohonan yang telah disebutkan diatas, karena merek merupakan pemberian Hak Ekslusif dari Negara kepada warga negara untuk memiliki Hak untuk melarang orang lain untuk memproduksi, memasarkan segala bentuk eksploitasi terhadap merek tersebut tanpa seizin pemilik Merek.

Hal ini berbeda dengan bentuk perizinan yang tidak memiliki hak tersebut. Oleh karena itu dalam proses pendftaran merek terdapat 2 keputusan yang harus diputuskan oleh Direktorat Jenderal HKI yaitu menerima atau menolak merek tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana strategi agar pendaftaran Merek diterima?
Beberapa strategi yang dapat meminimalisir agar suatu pendaftaran merek diterima adalah :
1. Merek tersebut harus unik
2. Merek tersebut harus berbeda dengan yang ada
2. Merek tersebut tidak meniru merek yang sudah ada
3. Melakukan penelusuran / Searching di database Ditjen HKI. Searching ini bukan merupakan hasil final karena data yang diperoleh hanya data merek yang sudah dipublikasikan dan diputuskan/diterima. Jadi jumlah data yang bisa diakses hanya sebagian kecil sj, dari seluruh data yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar