Rabu, 11 Agustus 2010

Siapa saja yang bisa mendaftarkan Merek/Brand?
Pendaftaran Merek di Direktorat Jenderal HKI bisa dilakukan oleh :
1. Perseorangan/pribadi
2. Badan Hukum/Usaha ( PT, CV, Yayasan dll)
3. Kelompok, lebih dari satu orang.

Dalam melakukan pendftaran merek tersebut, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi atau dilengkapi oleh pemohon yaitu :

I. Perseorangan / Pribadi :
1. Copy KTP
2. Contoh logo/merek sebanyak 30 buah dengan ukuran maksimal 9x9cm atau minimal 2x2 cm. Lebih mudahnya 1 lembar bs diisi 10-15 logo/merek, jd ckp 2-3 lembar kertas sj. Merek/logo yang dicetak tersebut untuk pendftaran barang tidak boleh yang mengandung kata terkait dengan produknya, kecuali jenis jasa sperti hotel, retaurant.
3. Formuir yang sudah ditentukan dgn informasi nama, alamat, uraian warna logo/merek, jenis produk/jasa yang akan didftarkan, uraian arti bahasa bila dgn bahasa asing.
4. Biaya terkait.


II. Badan Hukum ( PT, CV, Yayasan)
1. Copy ktp - (ktp direktur yang akan menanda tangani formulir pendftaran).
2. Contoh logo/merek sebanyak 30 buah dengan ukuran maksimal 9x9cm atau minimal 2x2 cm. Lebih mudahnya 1 lembar bs diisi 10-15 logo/merek, jd ckp 2-3 lembar kertas sj. Merek/logo yang dicetak tersebut untuk pendftaran barang tidak boleh yang mengandung kata terkait dengan produknya, kecuali jenis jasa sperti hotel, retaurant.
3. NPWP
4. Akte pendirian badan usaha yang telah dilegalisir oleh notaris - bukan fotocopy dari legalisir.
5. Formuir yang sudah ditentukan dgn informasi nama, alamat, uraian warna logo/merek, jenis produk/jasa yang akan didftarkan, uraian arti bahasa bila dgn bahasa asing.
6. Biaya terkait.


III. Perseorangan / Pribadi :
1. Copy KTP orang yang akan mengajukan permohonan
2. Contoh logo/merek sebanyak 30 buah dengan ukuran maksimal 9x9cm atau minimal 2x2 cm. Lebih mudahnya 1 lembar bs diisi 10-15 logo/merek, jd ckp 2-3 lembar kertas sj. Merek/logo yang dicetak tersebut untuk pendftaran barang tidak boleh yang mengandung kata terkait dengan produknya, kecuali jenis jasa sperti hotel, retaurant.
3. Formuir yang sudah ditentukan dgn informasi nama, alamat, uraian warna logo/merek, jenis produk/jasa yang akan didftarkan, uraian arti bahasa bila dgn bahasa asing.
4. Biaya terkait


Tidak ada komentar:

Posting Komentar