Selasa, 10 Agustus 2010

Informasi seputar Merek

1. Apakah merek itu?
Yang dimaksud dengan merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.


2. Apakah yang dimaksud dengan merek dagang ?
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.


3. Apakah yang dimaksud dengan merek jasa ?
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.


4. Apakah yang dimaksud dengan merek kolektif ?
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.


5. Apakah fungsi merek ?
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
1) Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya;
2) Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebut mereknya;
3) Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4) Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

6. Berapa lama jangka waktu perlindungan merek?Jangka waktu perlindungan merek selama 10 (sepuluh) tahun sejak didftarkan dan dapat diperpanjang terus. Perpanjangan paling cepat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku serfikat merek tersebut.

8. Bagaimana wilayah perlindungan merek yang sudah disetujui dan mendapat sertifikat?
Wilayah perlindungan hukum bagi merek yang sudah disetujui dan mendapatkan sertifikat adalah seluruh wilayah Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar