Siapa saja yang bisa mendaftarkan Merek/Brand?
Pendaftaran Merek di Direktorat Jenderal HKI bisa dilakukan oleh :
1. Perseorangan/pribadi
2. Badan Hukum/Usaha ( PT, CV, Yayasan dll)
3. Kelompok, lebih dari satu orang.
Dalam melakukan pendftaran merek tersebut, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi atau dilengkapi oleh pemohon yaitu :
I. Perseorangan / Pribadi :
1. Copy KTP
2. Contoh logo/merek sebanyak 30 buah dengan ukuran maksimal 9x9cm atau minimal 2x2 cm. Lebih mudahnya 1 lembar bs diisi 10-15 logo/merek, jd ckp 2-3 lembar kertas sj. Merek/logo yang dicetak tersebut untuk pendftaran barang tidak boleh yang mengandung kata terkait dengan produknya, kecuali jenis jasa sperti hotel, retaurant.
3. Formuir yang sudah ditentukan dgn informasi nama, alamat, uraian warna logo/merek, jenis produk/jasa yang akan didftarkan, uraian arti bahasa bila dgn bahasa asing.
4. Biaya terkait.
II. Badan Hukum ( PT, CV, Yayasan)
1. Copy ktp - (ktp direktur yang akan menanda tangani formulir pendftaran).
2. Contoh logo/merek sebanyak 30 buah dengan ukuran maksimal 9x9cm atau minimal 2x2 cm. Lebih mudahnya 1 lembar bs diisi 10-15 logo/merek, jd ckp 2-3 lembar kertas sj. Merek/logo yang dicetak tersebut untuk pendftaran barang tidak boleh yang mengandung kata terkait dengan produknya, kecuali jenis jasa sperti hotel, retaurant.
3. NPWP
4. Akte pendirian badan usaha yang telah dilegalisir oleh notaris - bukan fotocopy dari legalisir.
5. Formuir yang sudah ditentukan dgn informasi nama, alamat, uraian warna logo/merek, jenis produk/jasa yang akan didftarkan, uraian arti bahasa bila dgn bahasa asing.
6. Biaya terkait.
III. Perseorangan / Pribadi :
1. Copy KTP orang yang akan mengajukan permohonan
2. Contoh logo/merek sebanyak 30 buah dengan ukuran maksimal 9x9cm atau minimal 2x2 cm. Lebih mudahnya 1 lembar bs diisi 10-15 logo/merek, jd ckp 2-3 lembar kertas sj. Merek/logo yang dicetak tersebut untuk pendftaran barang tidak boleh yang mengandung kata terkait dengan produknya, kecuali jenis jasa sperti hotel, retaurant.
3. Formuir yang sudah ditentukan dgn informasi nama, alamat, uraian warna logo/merek, jenis produk/jasa yang akan didftarkan, uraian arti bahasa bila dgn bahasa asing.
4. Biaya terkait
Rabu, 11 Agustus 2010
Selasa, 10 Agustus 2010
Informasi seputar Merek
1. Apakah merek itu?
Yang dimaksud dengan merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
2. Apakah yang dimaksud dengan merek dagang ?
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Apakah yang dimaksud dengan merek jasa ?
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Apakah yang dimaksud dengan merek kolektif ?
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Apakah fungsi merek ?
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
1) Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya;
2) Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebut mereknya;
3) Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4) Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
6. Berapa lama jangka waktu perlindungan merek?Jangka waktu perlindungan merek selama 10 (sepuluh) tahun sejak didftarkan dan dapat diperpanjang terus. Perpanjangan paling cepat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku serfikat merek tersebut.
8. Bagaimana wilayah perlindungan merek yang sudah disetujui dan mendapat sertifikat?
Wilayah perlindungan hukum bagi merek yang sudah disetujui dan mendapatkan sertifikat adalah seluruh wilayah Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan merek adalah suatu "tanda" yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
2. Apakah yang dimaksud dengan merek dagang ?
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
3. Apakah yang dimaksud dengan merek jasa ?
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
4. Apakah yang dimaksud dengan merek kolektif ?
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
5. Apakah fungsi merek ?
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
1) Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya;
2) Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebut mereknya;
3) Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
4) Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
6. Berapa lama jangka waktu perlindungan merek?Jangka waktu perlindungan merek selama 10 (sepuluh) tahun sejak didftarkan dan dapat diperpanjang terus. Perpanjangan paling cepat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku serfikat merek tersebut.
8. Bagaimana wilayah perlindungan merek yang sudah disetujui dan mendapat sertifikat?
Wilayah perlindungan hukum bagi merek yang sudah disetujui dan mendapatkan sertifikat adalah seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jumat, 06 Agustus 2010
Strategi Dalam Mendaftarkan Merek (2)
Apakah permohonan Merek saya sudah pasti diterima?
Pertanyaan tersebut merupakan suatu pertanyaan yang paling sering ditanyakan karena selama ini masyarakat selalu menyamakan pendaftaran merek dengan permohonan izin lainnya seperti KTP, SIM, Surat Tanah, NPWP, izi usaha dan sejenisnya.
Merek berbeda dengan permohonan yang telah disebutkan diatas, karena merek merupakan pemberian Hak Ekslusif dari Negara kepada warga negara untuk memiliki Hak untuk melarang orang lain untuk memproduksi, memasarkan segala bentuk eksploitasi terhadap merek tersebut tanpa seizin pemilik Merek.
Hal ini berbeda dengan bentuk perizinan yang tidak memiliki hak tersebut. Oleh karena itu dalam proses pendftaran merek terdapat 2 keputusan yang harus diputuskan oleh Direktorat Jenderal HKI yaitu menerima atau menolak merek tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana strategi agar pendaftaran Merek diterima?
Beberapa strategi yang dapat meminimalisir agar suatu pendaftaran merek diterima adalah :
1. Merek tersebut harus unik
2. Merek tersebut harus berbeda dengan yang ada
2. Merek tersebut tidak meniru merek yang sudah ada
3. Melakukan penelusuran / Searching di database Ditjen HKI. Searching ini bukan merupakan hasil final karena data yang diperoleh hanya data merek yang sudah dipublikasikan dan diputuskan/diterima. Jadi jumlah data yang bisa diakses hanya sebagian kecil sj, dari seluruh data yang ada.
Pertanyaan tersebut merupakan suatu pertanyaan yang paling sering ditanyakan karena selama ini masyarakat selalu menyamakan pendaftaran merek dengan permohonan izin lainnya seperti KTP, SIM, Surat Tanah, NPWP, izi usaha dan sejenisnya.
Merek berbeda dengan permohonan yang telah disebutkan diatas, karena merek merupakan pemberian Hak Ekslusif dari Negara kepada warga negara untuk memiliki Hak untuk melarang orang lain untuk memproduksi, memasarkan segala bentuk eksploitasi terhadap merek tersebut tanpa seizin pemilik Merek.
Hal ini berbeda dengan bentuk perizinan yang tidak memiliki hak tersebut. Oleh karena itu dalam proses pendftaran merek terdapat 2 keputusan yang harus diputuskan oleh Direktorat Jenderal HKI yaitu menerima atau menolak merek tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagaimana strategi agar pendaftaran Merek diterima?
Beberapa strategi yang dapat meminimalisir agar suatu pendaftaran merek diterima adalah :
1. Merek tersebut harus unik
2. Merek tersebut harus berbeda dengan yang ada
2. Merek tersebut tidak meniru merek yang sudah ada
3. Melakukan penelusuran / Searching di database Ditjen HKI. Searching ini bukan merupakan hasil final karena data yang diperoleh hanya data merek yang sudah dipublikasikan dan diputuskan/diterima. Jadi jumlah data yang bisa diakses hanya sebagian kecil sj, dari seluruh data yang ada.
Strategi Dalam Mendaftakan Merek (1)
Merek merupakan karya intelektual yang berbentuk tanda, gambar, tulisan atau gabungan semuanya untuk membedakan antara satu produk dengan produk yang lainnya. Merek merupakan karya intelektual yang merupakan salah satu Hak Kekayaan Intektual yang harus dilindungi. Negara akan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik Merek jika merek tersebut diajukan pendftarannya di Direktorat Jenderal HKI, Kementerian Hukum dan HAM, institusi satu-saatunya di Indonesia yang mengadministrsikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektul (HKI) di Indonesia.
Pemberian perlindungan dari Negara ini merupakan Hak Eksklusif karena hanya ada 1 (satu) merek untuk 1(satu) produk atau jasa di Indonesia, selain memberikan hak untuk melarang orang lain untuk : meniru, memperdagangkan, menyebarluaskan tanpa seizin dari pemilik Merek tersebut.
Pertanyaan yang kadang muncul adalah Bagaimana untuk mendaftarkan merek?Pendaftaran merek dilakukan secara tertulis dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-udngan yang berlaku. Beberapa ketentuan tersebut yaitu :
1. Diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendftaran Merek
2. Melengkapi persyaratan pendaftaran merek :
a. copy KTP
b. contoh logo/merek sebanyak 30 buah , dgn ukuran maksimal 9x9 cm atau min.2x2 cm
c. Membayara biaya pendftaran yagn dilakukan pada saat pendaftaran merek, biaya
ini tidak dapat ditarik kembali jika pada akhir keputusan ternyata merek
tersebut ditolak
a-c untuk perseorangan/pribadi, sedang utk perusahaan harus ditambah dengan :
d. NPWP perusahaan
e. Ktp direktur yang akan menandatangani formulir tersebut
f Akta pendirian badan usaha yang dilegalisir oleh notaris, legalisir asli bukan
copy
Bila telah memenuhi ketentuan tersebut merek bisa didftarkan ke Ditjen HKI, dan nanti akan mendapat bukti dftar berupa lembar ke IV dari form yang telah diserahkan. Selanjutnya Pemohon tinggal menunggu proses pedaftaran Merek tersebut sampai ada keputusan diterima atau ditolak, waktu yang diperlukan dari tanggal daftar sampai diberikan keputusn diterima / di tolak sekitar 2 tahunan.
Pemberian perlindungan dari Negara ini merupakan Hak Eksklusif karena hanya ada 1 (satu) merek untuk 1(satu) produk atau jasa di Indonesia, selain memberikan hak untuk melarang orang lain untuk : meniru, memperdagangkan, menyebarluaskan tanpa seizin dari pemilik Merek tersebut.
Pertanyaan yang kadang muncul adalah Bagaimana untuk mendaftarkan merek?Pendaftaran merek dilakukan secara tertulis dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-udngan yang berlaku. Beberapa ketentuan tersebut yaitu :
1. Diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendftaran Merek
2. Melengkapi persyaratan pendaftaran merek :
a. copy KTP
b. contoh logo/merek sebanyak 30 buah , dgn ukuran maksimal 9x9 cm atau min.2x2 cm
c. Membayara biaya pendftaran yagn dilakukan pada saat pendaftaran merek, biaya
ini tidak dapat ditarik kembali jika pada akhir keputusan ternyata merek
tersebut ditolak
a-c untuk perseorangan/pribadi, sedang utk perusahaan harus ditambah dengan :
d. NPWP perusahaan
e. Ktp direktur yang akan menandatangani formulir tersebut
f Akta pendirian badan usaha yang dilegalisir oleh notaris, legalisir asli bukan
copy
Bila telah memenuhi ketentuan tersebut merek bisa didftarkan ke Ditjen HKI, dan nanti akan mendapat bukti dftar berupa lembar ke IV dari form yang telah diserahkan. Selanjutnya Pemohon tinggal menunggu proses pedaftaran Merek tersebut sampai ada keputusan diterima atau ditolak, waktu yang diperlukan dari tanggal daftar sampai diberikan keputusn diterima / di tolak sekitar 2 tahunan.
Kasus sengketa merek Waroeng Podjok Vs Warung Pojok
Beberapa tahun belakangan, seringkali kita membaca dan melihat di media tentang sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk merek (trademark), yang tidak hanya sebatas pada perusahaan dalam negeri saja tetapi juga seringkali melibatkan perusahaan asing.
Bisa jadi sengketa merek muncul lantaran beberapa hal, antara lain karena pengusaha tidak segera mendaftarkan mereknya sehingga dimanfaatkan pihak lain, kelalaian Ditjen HKI karena tanpa sengaja mensahkan suatu pendaftaran merek yang mempunyai kemiripan dengan merek terdaftar lain, ataupun sengketa yang disebabkan adanya pihak beritikad tidak baik yang dengan sengaja mendaftarkan merek-merek terkenal/menguntungkan, untuk tujuan mendompleng kepopuleran ataupun mencari kompensasi uang/ganti rugi di kemudian hari.
Sebenarnya pengusaha-pengusaha di Indonesia sudah semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan merek atau hak ciptanya pada Ditjen HKI. Tapi tidak jarang pendaftar dikejutkan penolakan pendaftaran dengan alasan sudah ada pihak lain yang mendahului pendaftaran mereknya. Walaupun secara umum pendaftar pertama akan mendapatkan perlindungan hukum, namun itikad baik dalam suatu pendaftaran merek merupakan syarat yang harus dibuktikan pemenuhannya. Ujung-ujungnya, proses pengadilanlah yang menjadi penentu siapa yang sebenarnya berhak menggunakan merek tersebut.
Merek sejatinya bukanlah sekadar ciri pembeda antara produk satu dengan yang lain. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi.
Bambang Pram Said dari firma hukum Said, Sudiro & Partners, mengatakan bahwa kasus sengketa merek seringkali terjadi disebabkan adanya pihak tertentu yang mengambil kesempatan untuk mencari kompensasi/uang ganti rugi dikemudian hari, dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sudah dikenal umum masyarakat. Dengan mengetahui adanya merek yang sudah dikenal umum dan menghasilkan keuntungan, tetapi pemiliknya belum mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI, pihak beritikad tidak baik segera mendahului mendaftarkan merek tersebut, walaupun saat itu tidak ada kepentingannya dengan merek itu. Kemudian hari pihak pendaftar dengan itikad tidak baik itu menyalahgunakan hak perlindungan merek yang diberikan Undang-Undang untuk melakukan manuver tertentu sehingga pemilik asli/ pengguna pertama merek itu terpaksa membayar kompensasi/ganti rugi kepada si pendaftar beritikad tidak baik itu. Padahal dalam UU Merek No 15 tahun 2001 (UU Merek) pasal 4 telah diatur bahwa merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Bambang kini tengah menangani beberapa perkara HKI, antara lain perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya. Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui
Pengadilan Niaga.
Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Disamping itu klien kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.
“Klien kami menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran, itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin. Klien kamilah yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada klien kami dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.
Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.
Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.
Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.
Kasasi ke Mahkamah Agung
Lantaran tuntutan membayar ganti rugi materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.
Menghadapi upaya kasasi tersebut, Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan, maka Ditjen HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diamanatkan UU.
Sumber : www.majalahfranchise.com
Beberapa tahun belakangan, seringkali kita membaca dan melihat di media tentang sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk merek (trademark), yang tidak hanya sebatas pada perusahaan dalam negeri saja tetapi juga seringkali melibatkan perusahaan asing.
Bisa jadi sengketa merek muncul lantaran beberapa hal, antara lain karena pengusaha tidak segera mendaftarkan mereknya sehingga dimanfaatkan pihak lain, kelalaian Ditjen HKI karena tanpa sengaja mensahkan suatu pendaftaran merek yang mempunyai kemiripan dengan merek terdaftar lain, ataupun sengketa yang disebabkan adanya pihak beritikad tidak baik yang dengan sengaja mendaftarkan merek-merek terkenal/menguntungkan, untuk tujuan mendompleng kepopuleran ataupun mencari kompensasi uang/ganti rugi di kemudian hari.
Sebenarnya pengusaha-pengusaha di Indonesia sudah semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan merek atau hak ciptanya pada Ditjen HKI. Tapi tidak jarang pendaftar dikejutkan penolakan pendaftaran dengan alasan sudah ada pihak lain yang mendahului pendaftaran mereknya. Walaupun secara umum pendaftar pertama akan mendapatkan perlindungan hukum, namun itikad baik dalam suatu pendaftaran merek merupakan syarat yang harus dibuktikan pemenuhannya. Ujung-ujungnya, proses pengadilanlah yang menjadi penentu siapa yang sebenarnya berhak menggunakan merek tersebut.
Merek sejatinya bukanlah sekadar ciri pembeda antara produk satu dengan yang lain. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi.
Bambang Pram Said dari firma hukum Said, Sudiro & Partners, mengatakan bahwa kasus sengketa merek seringkali terjadi disebabkan adanya pihak tertentu yang mengambil kesempatan untuk mencari kompensasi/uang ganti rugi dikemudian hari, dengan cara mendaftarkan merek-merek yang sudah dikenal umum masyarakat. Dengan mengetahui adanya merek yang sudah dikenal umum dan menghasilkan keuntungan, tetapi pemiliknya belum mendaftarkan mereknya di Ditjen HKI, pihak beritikad tidak baik segera mendahului mendaftarkan merek tersebut, walaupun saat itu tidak ada kepentingannya dengan merek itu. Kemudian hari pihak pendaftar dengan itikad tidak baik itu menyalahgunakan hak perlindungan merek yang diberikan Undang-Undang untuk melakukan manuver tertentu sehingga pemilik asli/ pengguna pertama merek itu terpaksa membayar kompensasi/ganti rugi kepada si pendaftar beritikad tidak baik itu. Padahal dalam UU Merek No 15 tahun 2001 (UU Merek) pasal 4 telah diatur bahwa merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Bambang kini tengah menangani beberapa perkara HKI, antara lain perkara sengketa merek yang sedang dihadapi kliennya yakni PT. Puri Intirasa pemilik restoran ”Waroeng Podjok” yang telah lama beroperasi di mal Pondok Indah, Pacific Place, Plaza Semanggi dan beberapa mal lainnya. Menurut Bambang, sengketa merek kliennya dengan pihak Rusmin Soepadhi diawali dengan adanya somasi kepada kliennya serta peringatan terbuka di harian umum oleh pihak Rusmin sebagai pendaftar merek ” warung pojok”. Atas dasar itu serta hasil penelitian bahwa pihak Rusmin baru melakukan pendaftaran tahun 2002 setelah ”Waroeng Podjok” dikenal umum dan terindikasi adanya pendaftaran tanpa itikad baik, pihak Waroeng Podjok milik PT. Puri Intirasa yang diwakilinya melayangkan gugatan pembatalan merek melalui
Pengadilan Niaga.
Bambang mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke pihak Rusmin bukan tanpa alasan, lantaran antara lain karena kliennya sudah mengoperasikan restoran dengan nama ”Waroeng Podjok” sejak tahun 1998 dan dapat dibuktikan dengan adanya Surat Setoran Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah sejak tahun 1999. Klien kami juga dapat membuktikan adanya Surat Keputusan pengukuhan pajak dari Kepala Dinas Pemerintahan Daerah pada tahun 1999. Disamping itu klien kami juga sudah mendapatkan pengakuan dari Ditjen Pariwisata sehubungan dengan usaha makanan tradisionalnya. Bahkan sejak itu beberapa media cetak lokal maupun lingkup Asia telah meliput usaha kuliner tradisional ”Waroeng Podjok”.
“Klien kami menggugat karena memang melihat adanya pelanggaran, itikad tidak baik dan kesewenangan dalam pendaftaran nama Warung Pojok oleh pihak Rusmin. Klien kamilah yang pertama menggunakan nama Waroeng Podjok sejak 1998. Namun pihak Rusmin mengirim somasi pada klien kami dan membuat pernyataan terbuka di harian umum bahwa mereka sebagai pendaftar merek ”Warung Pojok” dan seolah penggunaan merek ”Waroeng Podjok” oleh PT. Intirasa adalah ilegal.
Akhirnya dalam proses pengadilan terbukti bahwa PT Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dulu membuka usaha dengan nama “Waroeng Podjok”. Sehingga tuntutan pihak Rusmin terhadap PT Puri Intirasa agar tidak menggunakan nama ”Waroeng Podjok” serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 6 miliar, seluruhnya ditolak pengadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa PT Puri Intirasa telah lebih dahulu melakukan usaha restoran dengan nama ”Waroeng Podjok”.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa istilah/kata ”Warung Pojok” sudah dikenal dari masa ke masa.
Bambang melanjutkan, meskipun gugatan balik pihak Rusmin seluruhnya ditolak Majelis Hakim, terasa masih ada yang menggantung, yakni Majelis Hakim belum memerintahkan mencabut pendaftaran merek “Warung Pojok”. Apabila nama itu memang dianggap sudah ada dari masa ke masa yang artinya sudah dianggap milik umum, maka semestinya Pengadilan memerintahkan pencabutan pendaftaran merek tersebut agar tidak menjadi monopoli pihak pendaftar saja, dan pihak lain dapat menggunakannya.
Bahkan dalam proses persidangan terungkap bahwa sejak pendaftarannya pada tahun 2002 nama “Warung Pojok” tidak pernah digunakan oleh pihak Rusmin. Baru pada awal tahun 2008, tidak lama sebelum mengajukan somasi dan peringatan terbuka di harian umum pihak Rusmin menggunakan nama itu untuk restorannya yang baru dibuka. Berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat 2 a UU Merek semestinya Ditjen HKI menghapus pendaftaran merek tersebut karena telah tidak digunakan lebih dari tiga tahun sejak pendaftarannya.
Kasasi ke Mahkamah Agung
Lantaran tuntutan membayar ganti rugi materill dan immaterill serta tuntutan agar PT Puri Intirasa tidak lagi menggunakan nama “Waroeng Podjok” seluruhnya ditolak Majelis Hakim, pihak Rusmin mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, yang didaftarkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 8 September 2008 lalu.
Menghadapi upaya kasasi tersebut, Bambang mengatakan pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah antisipasi. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan kenyataan bahwa pihak pendaftar merek ”warung pojok” tidak pernah menggunakan nama tersebut sejak pendaftarannya pada tahun 2002 hingga pertama kalinya di awal tahun 2008. Menurut UU Merek jika dalam rentang waktu tiga tahun suatu merek tidak digunakan, maka Ditjen HKI akan menghapus pendaftaran merek tersebut. Tanpa adanya tuntutan dari pihak lainpun seharusnya Ditjen HKI berinisiatif menghapus pendaftaran merek tersebut, sebagaimana diamanatkan UU.
Sumber : www.majalahfranchise.com
Hubungan Pelanggan dengan Merek
Hubungan pelanggan tidak saja dengan perusahaan namun dengan merek yang dipilihnya. Pelanggan yang loyal terhadap merek tertentu pasti mempunyai keterikatan emosional yang mendalam. Hubungan inilah yang terus dipelihara agar perusahaan pemilik merek berupaya membina hubungan tersebut dan pelanggan akan merasa tetap nayamn memilih merek favoritnya. Apa sajakah yang menyebabkan keterikatan hubungan antara pelanggan dengan merek tersebut ?
Martesen Grønholdt memaparkan hubungan pelanggan-merek (brand-customer relationships) tersebut. Hubungan pelanggan-merek (brand-customer relationships), dilihat tidak hanya melalui loyalitas pelanggan melalui pembelian ulang, tetapi juga meliputi perspektif yang luas dari intensitas dan loyalitas yang aktif, persepsi ketertarikan pelanggan, keterlibatan dan ikatan terhadap merek; yang dibangun dari enam pilar nilai merek provider itu diantaranya: kualitas produk (product quality), kualitas pelayanan (service quality), harga (price), janji (promise), keunikan (differentiation), serta kepercayaan dan kredibilitas (trust & credibility).
Pertama, dalam mengembangkan apotek yang menghadirkan layanan kefarmasian guna membangun sebuah hubungan bernilai antara konsumen dengan apotek, diperlukan kualitas produk. Isi kualitas produk ini adalah, produk yang terjamin keasliaanya, jangka waktu kadaluarsa, dan kelengkapan produk; sehingga.provider sebagai penyelia (provider) jasa pengecer obat-obatan, memberikan layanan jasa yang berkinerja (good performance); berkualitas tinggi dibanding jasa provider lain; dan memberikan alternatif layanan yang menyenangkan konsumen (feature product).
Kedua, memberikan kualitas layanan (service quality) yang optimal, seperti kemampuan untuk memberikan perhatian kepada pelanggan (empathy), kemampuan untuk membantu pelanggan dalam memberikan layanan yang tanggap (responsiveness).
Ketiga, harga (price) yang ditawarkan provider, untuk jenis produk yang dijual, merupakan faktor yang dipertimbangkan pelanggan untuk memilih provider mana dalam membeli obat. harga adalah merupakan elemen bauran pemasaran yang menghasilkan pendapatan; kebijakan harga pada merek akan menciptakan asosiasi pada benak konsumen, apakah mahal atau tidak. Dan ketika provider telah memberikan layanan yang optimal, maka indikasi kuat terhadap loyalitas adalah kesediaan untuk membayar dengan harga premium.
Sumber : Anne Martesen & Lars Grønholdt. "Building Brand Equity: A Customer-Based Modelling Approach" dalam Journal of Management Systems, Vol. XVI, No. 3, 2004.
Martesen Grønholdt memaparkan hubungan pelanggan-merek (brand-customer relationships) tersebut. Hubungan pelanggan-merek (brand-customer relationships), dilihat tidak hanya melalui loyalitas pelanggan melalui pembelian ulang, tetapi juga meliputi perspektif yang luas dari intensitas dan loyalitas yang aktif, persepsi ketertarikan pelanggan, keterlibatan dan ikatan terhadap merek; yang dibangun dari enam pilar nilai merek provider itu diantaranya: kualitas produk (product quality), kualitas pelayanan (service quality), harga (price), janji (promise), keunikan (differentiation), serta kepercayaan dan kredibilitas (trust & credibility).
Pertama, dalam mengembangkan apotek yang menghadirkan layanan kefarmasian guna membangun sebuah hubungan bernilai antara konsumen dengan apotek, diperlukan kualitas produk. Isi kualitas produk ini adalah, produk yang terjamin keasliaanya, jangka waktu kadaluarsa, dan kelengkapan produk; sehingga.provider sebagai penyelia (provider) jasa pengecer obat-obatan, memberikan layanan jasa yang berkinerja (good performance); berkualitas tinggi dibanding jasa provider lain; dan memberikan alternatif layanan yang menyenangkan konsumen (feature product).
Kedua, memberikan kualitas layanan (service quality) yang optimal, seperti kemampuan untuk memberikan perhatian kepada pelanggan (empathy), kemampuan untuk membantu pelanggan dalam memberikan layanan yang tanggap (responsiveness).
Ketiga, harga (price) yang ditawarkan provider, untuk jenis produk yang dijual, merupakan faktor yang dipertimbangkan pelanggan untuk memilih provider mana dalam membeli obat. harga adalah merupakan elemen bauran pemasaran yang menghasilkan pendapatan; kebijakan harga pada merek akan menciptakan asosiasi pada benak konsumen, apakah mahal atau tidak. Dan ketika provider telah memberikan layanan yang optimal, maka indikasi kuat terhadap loyalitas adalah kesediaan untuk membayar dengan harga premium.
Sumber : Anne Martesen & Lars Grønholdt. "Building Brand Equity: A Customer-Based Modelling Approach" dalam Journal of Management Systems, Vol. XVI, No. 3, 2004.
Langganan:
Postingan (Atom)