Merek merupakan karya intelektual yang berbentuk tanda, gambar, tulisan atau gabungan semuanya untuk membedakan antara satu produk dengan produk yang lainnya. Merek merupakan karya intelektual yang merupakan salah satu Hak Kekayaan Intektual yang harus dilindungi. Negara akan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik Merek jika merek tersebut diajukan pendftarannya di Direktorat Jenderal HKI, Kementerian Hukum dan HAM, institusi satu-saatunya di Indonesia yang mengadministrsikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektul (HKI) di Indonesia.
Pemberian perlindungan dari Negara ini merupakan Hak Eksklusif karena hanya ada 1 (satu) merek untuk 1(satu) produk atau jasa di Indonesia, selain memberikan hak untuk melarang orang lain untuk : meniru, memperdagangkan, menyebarluaskan tanpa seizin dari pemilik Merek tersebut.
Pertanyaan yang kadang muncul adalah Bagaimana untuk mendaftarkan merek?Pendaftaran merek dilakukan secara tertulis dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-udngan yang berlaku. Beberapa ketentuan tersebut yaitu :
1. Diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendftaran Merek
2. Melengkapi persyaratan pendaftaran merek :
a. copy KTP
b. contoh logo/merek sebanyak 30 buah , dgn ukuran maksimal 9x9 cm atau min.2x2 cm
c. Membayara biaya pendftaran yagn dilakukan pada saat pendaftaran merek, biaya
ini tidak dapat ditarik kembali jika pada akhir keputusan ternyata merek
tersebut ditolak
a-c untuk perseorangan/pribadi, sedang utk perusahaan harus ditambah dengan :
d. NPWP perusahaan
e. Ktp direktur yang akan menandatangani formulir tersebut
f Akta pendirian badan usaha yang dilegalisir oleh notaris, legalisir asli bukan
copy
Bila telah memenuhi ketentuan tersebut merek bisa didftarkan ke Ditjen HKI, dan nanti akan mendapat bukti dftar berupa lembar ke IV dari form yang telah diserahkan. Selanjutnya Pemohon tinggal menunggu proses pedaftaran Merek tersebut sampai ada keputusan diterima atau ditolak, waktu yang diperlukan dari tanggal daftar sampai diberikan keputusn diterima / di tolak sekitar 2 tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar